PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik)
PT Kereta Api Logistik (KALOG) merupakan anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang jasa distribusi logistik berbasis kereta api dengan layanan door to door service. Perusahaan ini hadir untuk memberikan pelayanan paripurna bagi pelanggan kereta api, didukung angkutan pra dan purna.
PT KALOG didirikan berdasarkan Akta No. 10 tanggal 8 September 2009 oleh Notaris Fathiah Helmi di Jakarta. Perubahan terakhir tercantum dalam Akta Notaris Yoshi, SH. M.Kn No. 03 tanggal 23 Mei 2018 dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat Nomor AHU-AH.01.03-0209983 tanggal 28 Mei 2018.
Komposisi pemegang saham PT KALOG terdiri dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 99,3% dan Yayasan Pusaka sebesar 0,7%. KALOG berperan sebagai value-added creator di sepanjang rantai nilai layanan distribusi logistik, termasuk layanan angkutan barang dan gudang yang telah disediakan KAI. Peran ini diwujudkan melalui tahapan pre-service, post service, serta layanan terpadu berbasis teknologi informasi.
Saat ini, layanan logistik terpadu KALOG telah menjangkau Pulau Jawa, Sumatera, dan Bali, dengan rencana perluasan ke Sulawesi dan Kalimantan untuk layanan KALOG Express.