Perusahaan Tersedia
DISNAKERJA.COM – Kabar baik untuk Anda yang sedang mencari peluang kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta! Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta membuka penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk Tahun Anggaran 2024.
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta (Biro UAS) merupakan satuan kerja perangkat daerah hasil penggabungan dari Biro Umum dan Biro Administrasi Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah DKI Jakarta. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengelola rumah tangga serta pengamanan Kompleks Balaikota berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022, Biro UAS membuka kesempatan bagi pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam melayani masyarakat untuk bergabung sebagai PJLP di lingkungan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta.
## Penerimaan Calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024
Persyaratan Umum
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
3. Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) DKI Jakarta;
4. Telah terdaftar pada sistem SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) LKPP dan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha);
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli atau legalisir cap basah;
6. Ketentuan batas usia PJLP dikecualikan bagi tenaga honorer Kategori II yang telah terdata dalam surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Gubernur DKI Jakarta No. 702/KG.03.08 tanggal 17 November 2022;
7. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit apabila dinyatakan lulus seleksi;
8. Membuat Surat Pernyataan Bebas Narkoba dan Zat Adiktif lainnya (bermaterai) serta Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Zat Adiktif Lainnya dari BNN/Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setelah dinyatakan lulus seleksi;
9. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Status Valid Keterangan Wajib Pajak melalui laman https://djponline.pajak.go.id/;
10. Siap dan bersedia ditempatkan sesuai penugasan;
11. Mengikuti seluruh tahapan seleksi;
12. Pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) posisi penugasan (tempat);
13. Jika pelamar diketahui mendaftar pada 2 (dua) posisi lowongan PJLP di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lainnya atau lebih, maka otomatis dinyatakan gugur pada seleksi administrasi;
14. Bersedia mematuhi segala aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta;
15. Surat pernyataan tidak menuntut apabila di kemudian hari proses seleksi penerimaan dibatalkan karena ketentuan dan kebijakan yang ada;
16. Surat pernyataan tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja);
17. Keputusan penetapan hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Posisi yang Dibutuhkan
Tata Cara Pendaftaran
Berkas lamaran ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 dengan kode formasi yang dipilih, sesuai posisi yang dilamar.
Informasi selengkapnya dapat diakses melalui kanal resmi yang tersedia.