## Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan (LPUK)
Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan (LPUK), yang sebelumnya dikenal sebagai Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK), merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). LPUK memiliki tanggung jawab penting dalam pengembangan bisnis olahraga, pengelolaan aset-aset keolahragaan secara profesional, serta menjalin kemitraan business to business (B2B) agar semua potensi dapat dimanfaatkan dengan optimal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan, LPUK kini membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk bergabung sebagai pegawai profesional Non-PNS. Berikut adalah ketentuan yang perlu diperhatikan:
Persyaratan Umum
Lowongan Pekerjaan
1. Kepala Divisi Pengelolaan Pemasaran Keolahragaan
2. Staf Divisi Umum
Dokumen yang Harus Diunggah
Ketentuan Lain
Dengan informasi yang jelas dan terstruktur, diharapkan lebih banyak calon yang berminat untuk bergabung dengan LPUK.