Loker PT Sinergi Patriot Kota Bekasi (Perseroda)

PT Sinergi Patriot Kota Bekasi (Perseroda)

Deskripsi Pekerjaan
Seleksi Calon Direktur PT Sinergi Patriot Kota Bekasi (Perseroda) Periode 2025–2030

PT Sinergi Patriot Kota Bekasi (Perseroda) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi yang bergerak di bidang energi, meliputi minyak dan gas bumi serta energi terbarukan. Perusahaan ini bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam minyak dan gas bumi secara profesional untuk mendukung pembangunan Kota Bekasi.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.2/Kep.219-Ek/IV/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Periode 2025–2030, akan dilaksanakan seleksi pengisian formasi Jabatan Direktur melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan. Kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara untuk mengikuti seleksi tersebut dengan ketentuan berikut.

Persyaratan Pelamar

1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL).
2. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter Pemerintah (RSUD) tempat domisili pelamar atau RSUD Kota Bekasi, serta Surat Keterangan Bebas Narkoba.
3. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Resort (Polres) tempat domisili pelamar.
4. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau pejabat instansi pemerintah maupun swasta.
6. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.
7. Tidak sedang menjalani proses hukum atau pernah dihukum atas tindak pidana.
8. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
9. Tidak sedang menjalani sanksi pidana.
10. Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan struktural atau fungsional di Instansi/Lembaga Pemerintah Pusat/Daerah apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda).
11. Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan Direksi atau anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN, dan/atau Badan Usaha Swasta apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda).
12. Bersedia mengundurkan diri selaku pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif pada saat pendaftaran Seleksi Calon Direktur PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda).
13. Bersedia menerima apa pun hasil seleksi dan tidak akan menggugat hasil yang ditetapkan.

Persyaratan Khusus

1. Berijazah paling rendah Strata 1 (S-1).
2. Berpengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
3. Memahami manajemen perusahaan.
4. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan.
6. Bersedia bekerja penuh waktu.
7. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, Dewan Komisaris PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau ke samping, termasuk menantu dan ipar.
8. Mengajukan proposal berisi Visi dan Misi dalam bentuk makalah dan rencana bisnis pada posisi jabatan yang dilamar.
9. Menyusun presentasi makalah dan rencana bisnis.
10. Bagi pendaftar dari internal PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda), bersedia mengundurkan diri sebagai karyawan atau mengajukan pensiun dini apabila terpilih.
11. Bagi pendaftar dari Pegawai Negeri Sipil atau perusahaan swasta, bersedia mengundurkan diri/berhenti dari PNS atau status kepegawaian perusahaan swasta apabila terpilih.

Tata Cara Pendaftaran

1. Surat lamaran ditujukan kepada Wali Kota Bekasi u.p. Ketua Panitia Seleksi Administrasi Direktur PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Periode 2025–2030.
2. Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris, ditandatangani pelamar (bermaterai Rp10.000), dan mencantumkan nomor telepon (rumah atau HP) yang aktif dan dapat dihubungi.
3. Surat lamaran beserta lampiran dimasukkan ke dalam stopmap berwarna merah dan amplop tertutup. Pada sudut kiri atas amplop ditulis identitas nama dan alamat pelamar, nomor telepon/HP, dan alamat email.
4. Berkas lamaran/pendaftaran dikirim ke Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Periode 2025–2030 dengan alamat PO BOX 008 Bekasi 17000.

Lampiran Surat Lamaran

1. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
2. Daftar riwayat hidup.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL).
4. Fotokopi ijazah dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Resort (Polres) tempat domisili pelamar.
6. Asli Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUD) tempat domisili pelamar atau RSUD Kota Bekasi.
7. Fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
8. Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja atau riwayat pekerjaan peserta.
9. Proposal Visi dan Misi Calon Direktur PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Periode 2025–2030 dengan ketentuan:

  • Disusun sendiri, maksimal 10 (sepuluh) halaman termasuk halaman judul.
  • Menggunakan Bahasa Indonesia.
  • Diketik pada kertas F4 70 gram ukuran 21 x 33 cm, huruf Times New Roman 12 pt, spasi 2.
  • Dicetak dan dijilid dengan sampul sederhana sebanyak 4 (empat) eksemplar.
  • Dipersiapkan dalam bentuk file (PowerPoint) untuk presentasi.

10. Surat Pernyataan (bermaterai Rp10.000) yang menyatakan:

  • Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau pejabat instansi pemerintah maupun swasta.
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
  • Tidak sedang menjalani sanksi pidana.
  • Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, Dewan Komisaris PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau ke samping, termasuk menantu dan ipar.
  • Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan struktural atau fungsional di Instansi/Lembaga Pemerintah Pusat/Daerah apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda).
  • Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan Direksi atau anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN, dan/atau Badan Usaha Swasta apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda).
  • Tidak sedang menjadi pengurus atau anggota Partai Politik pada saat mendaftar menjadi Calon Direktur PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Periode 2025–2030.
  • Bagi pendaftar dari internal PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda),
Informasi Cepat
Tanggal Posting:
Jumat, 23 Oktober 2026
Lokasi:
Jawa Barat