Loker Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat KEMKOMDIGI Periode 2026-2030

Perusahaan Tersedia

Deskripsi Pekerjaan

Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 membuka pendaftaran terbuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi. Rekrutmen ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor 01/PANSEL.KIP/12/2025.

Melalui rekrutmen terbuka ini, panitia mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memiliki integritas, kompetensi, dan dedikasi untuk bergabung sebagai Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030.

## Deskripsi Tugas Calon Anggota Komisi Informasi Pusat

Sebagai anggota Komisi Informasi Pusat, tugas utama yang akan dijalankan meliputi:

  • Menetapkan prosedur penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
  • Menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau kabupaten/kota belum terbentuk.
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diminta, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

## Persyaratan Umum Pelamar

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki integritas dan tidak tercela.
  • Berpendidikan minimal Sarjana/Strata 1 (S1) atau setara dari perguruan tinggi negeri maupun swasta dengan program studi terakreditasi. Lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyertakan penetapan penyetaraan ijazah dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian yang berwenang.
  • Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
  • Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik.
  • Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik.
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Tidak sedang menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
  • Bersedia menandatangani Pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memiliki integritas dan dedikasi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa apabila terpilih sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030. Pakta Integritas ditandatangani di atas meterai Rp10.000 sesuai format Lampiran 1.

Persyaratan Khusus untuk Pelamar dari Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pelamar dari kalangan ASN wajib memenuhi ketentuan tambahan berikut:

  • Sekurang-kurangnya berpangkat Pembina (IV/a) dan pernah menduduki jabatan Administrator/Struktural, atau Fungsional Ahli Madya/Lektor Kepala, atau jabatan yang disetarakan.
  • Seluruh unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang.
  • Wajib memperoleh persetujuan dari Atasan Langsung disertai stempel dinas.
  • Telah menyerahkan LHKPN/LHKASN dan SPT tahun terakhir.

## Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi https://seleksi.komdigi.go.id. Calon pelamar wajib membuat akun terlebih dahulu sebelum mengisi formulir dan mengunggah dokumen. Panitia tidak menerima berkas fisik melalui pos.

Dokumen yang perlu disiapkan dan diunggah meliputi:

1. Pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945 sesuai format panitia seleksi.
2. Formulir Pendaftaran yang ditandatangani dan bermeterai Rp10.000 sesuai format panitia.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Kartu Keluarga (KK).
5. Ijazah asli terakhir. Khusus lulusan perguruan tinggi luar negeri, sertakan bukti penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek.
6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang biru.
7. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai format panitia seleksi.
8. Surat Pernyataan bersedia dicalonkan sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat, ditandatangani di atas meterai Rp10.000 sesuai format panitia.
9. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan/atau tidak sedang menjalani proses hukum pidana, ditandatangani di atas meterai Rp10.000 sesuai format panitia.
10. Surat Pernyataan tidak sedang menjadi anggota maupun pengurus partai politik, ditandatangani di atas meterai Rp10.000 sesuai format panitia.
11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar, ditandatangani di atas meterai Rp10.000 sesuai format panitia.

Dokumen tambahan khusus pelamar ASN:
  • Surat Keputusan (SK) pengangkatan terakhir.
  • Penilaian prestasi kerja.
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang.
  • Surat persetujuan Atasan Langsung yang ditandatangani dan distempel dinas.
  • Bukti penyerahan LHKPN/LHKASN dan SPT tahun terakhir.

Dua dokumen berikut diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi:

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, termasuk surat keterangan bebas narkoba, dari rumah sakit umum pemerintah.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

Seluruh berkas administrasi berupa dokumen asli yang dipindai (scan) dalam format .pdf, kecuali foto dan KTP dengan format .jpg. Ukuran maksimal setiap dokumen adalah 5 MB dengan penamaan file: NAMA DOKUMEN_NAMA PELAMAR (contoh: KTP_BUDI).

## Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah surat keterangan sehat harus dari rumah sakit pemerintah?

Ya, surat keterangan sehat jasmani dan rohani wajib diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah.

Berapa batas usia untuk mendaftar?

Sesuai Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008, calon anggota berusia paling rendah 35 tahun pada saat pendaftaran. Tidak ada batas usia maksimal selama memenuhi syarat kesehatan.

Apakah latar belakang pendidikan tertentu diwajibkan?

Syarat minimal adalah lulusan pendidikan tinggi (Sarjana/S1). Meski tidak dibatasi jurusan tertentu, pendaftar diharapkan memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik.

Bagaimana jika saya masih aktif di partai politik?

Salah satu syarat utama adalah tidak menjadi anggota partai politik. Pelamar tidak diperbolehkan menjadi anggota aktif partai politik mana pun saat mendaftar.

Di mana saya harus mengunggah dokumen pendaftaran?

Pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui portal resmi https://seleksi.komdigi.go.id. Peserta wajib membuat akun terlebih dahulu sebelum mendaftar. Panitia tidak menerima berkas fisik melalui pos.

Di mana saya bisa mendapatkan format Surat Pernyataan?

Seluruh format surat pernyataan dapat diunduh melalui tautan https://seleksi.komdigi.go.id pada bagian Lampiran Surat Pengumuman.

Apakah dokumen harus dilegalisir secara fisik atau cukup pemindaian (scan) asli?

Untuk tahap administrasi daring, panitia hanya menerima hasil pemindaian dokumen asli yang berwarna dan terbaca jelas.

Bisakah saya mengubah dokumen yang sudah dikirim (submit)?

Dokumen yang sudah di-submit tidak dapat diubah. Jika pelamar baru menekan tombol Simpan Draft, dokumen masih dapat diperbaiki. Panitia mengimbau pelamar memeriksa ulang secara teliti sebelum menekan tombol Daftar Seleksi.

**Apakah ada biaya dalam proses seleksi

Informasi Cepat
Tanggal Posting:
Jumat, 23 Oktober 2026
Lokasi:
Jakarta