Loker Seleksi PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan Kementerian Haji dan Umrah 1448H/2027

Perusahaan Tersedia

Deskripsi Pekerjaan

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) adalah kementerian baru di Indonesia yang khusus menangani penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kementerian ini dibentuk melalui perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dan resmi berdiri pada 26 Agustus 2025.

Sebagai kementerian di bawah pemerintah eksekutif, Kemenhaj bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan ibadah haji dan umrah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian ini merupakan peningkatan dari Badan Penyelenggara Haji dan peleburan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Kementerian Agama.

Kementerian Haji dan Umrah RI kini membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan Kloter dan PPIH Kesehatan Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Pengumuman seleksi disampaikan pada Selasa (18/8/2026), dengan pendaftaran peserta mulai dibuka pada 20 Agustus 2026.

SELEKSI PPIH KESEHATAN KLOTER & PPIH KESEHATAN ARAB SAUDI TAHUN 1448H/2027M
PPIH Kesehatan Kloter
  • Dokter atau Dokter Spesialis
  • Perawat
PPIH Kesehatan Arab Saudi dan Tenaga Kesehatan Bandara

Tim Kesehatan KKIH:

  • Dokter
  • Dokter Spesialis Konservasi Gigi
  • Dokter Spesialis Anestesi
  • Dokter Spesialis Bedah Umum
  • Dokter Spesialis Emergency Medicine
  • Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
  • Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
  • Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
  • Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan
  • Dokter Spesialis Orthopedi
  • Dokter Spesialis Paru
  • Dokter Spesialis Penyakit Dalam
  • Dokter Spesialis Saraf
  • Perawat
  • Perawat Jiwa
  • Apoteker/Tenaga Vokasi Farmasi
  • Elektromedis Ahli
  • Tenaga Laboratorium Medis
  • Tenaga Rehabilitasi Medik
  • Radiografer
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan
  • Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
  • Tenaga Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
Tim Kesehatan Sektor
  • Dokter Spesialis Paru
  • Dokter Spesialis Jantung
  • Dokter Spesialis Penyakit Dalam
  • Dokter Spesialis Emergency Medicine
  • Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
  • Perawat
  • Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
  • Apoteker/Tenaga Vokasi Farmasi
Tim Kesehatan Sektor Khusus
  • Dokter
  • Perawat
Persyaratan Umum:
  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
  • Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
  • Memiliki izin suami bagi pelamar wanita yang telah berkeluarga
  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah
  • Memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  • Bagi ASN, TNI/POLRI, dan karyawan, sejak awal pendaftaran wajib menyertakan bukti tertulis dari Pimpinan Tertinggi bidang SDM pada instansi/kantor asal (Kementerian tidak bertanggung jawab terkait penerbitan izin dari instansi/kantor pendaftar)

Catatan: Khusus TNI/POLRI, ada bukti tertulis dari pimpinan tertinggi MABES.

  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS
  • Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
  • PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar
  • Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama
  • Tidak menjadi PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2023
Syarat Khusus:
  • Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun bagi yang bertugas sebagai tenaga kesehatan kloter. Bagi tenaga kesehatan yang bertugas di Sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia, berusia paling rendah 27 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sesuai peminatan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari Pimpinan Instansi
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi. Khusus dokter, perawat, dan apoteker/tenaga vokasi farmasi, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku, kecuali dalam pengurusan perpanjangan SIP. Selain dokumen STR, wajib melampirkan dokumen surat keterangan perpanjangan SIP yang diterbitkan DPMPTSP atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota jika masih dalam proses perpanjangan
  • Pendaftar peminatan Tim Kesehatan Sektor subpeminatan Tim Reaksi Cepat Sektor diutamakan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan laki-laki
  • Bagi dokter dan perawat, wajib menyertakan sertifikat kegawatdaruratan yang diperoleh dari lembaga penerbit sertifikat setelah mengikuti materi secara teori dan praktek serta masih berlaku
  • Bagi tenaga pengelola kesehatan haji, melampirkan SK atau dokumen penugasan pengelola kesehatan haji baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota
  • Memiliki ijazah sesuai dengan peminatan tugas. Pendaftar untuk formasi tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi diutamakan bagi dokter atau perawat
Syarat Administrasi WAJIB:
  • Kartu Tanda Penduduk
  • Surat Tanda Registrasi (STR)
  • Surat Izin Praktik (SIP); atau surat keterangan perpanjangan SIP yang diterbitkan DPMPTSP atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota jika masih dalam proses perpanjangan.

Catatan: Wajib bagi tenaga medis pada saat upload tahap akhir untuk mengupload dokumen SIP yang masih berlaku/yang sudah diperpanjang.

  • Surat izin instansi dari kementerian/lembaga/swasta yang ditandatangani oleh atasan langsung, mengetahui pimpinan instansi
  • Surat Keputusan kepegawaian terakhir
  • Ijazah terakhir sesuai dengan peminatan tugas
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) *Wajib bagi non ASN
  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Surat Pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android dan/atau iOS
  • Surat pernyataan sebagai PPIH
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja
  • Surat izin suami secara tertulis bermaterai bagi calon petugas perempuan
  • Surat pernyataan tidak hamil
  • Sertifikat kegawatdaruratan yang diperoleh dari lembaga penerbit sertifikat setelah mengikuti materi secara teori dan praktek serta masih berlaku *Wajib bagi dokter dan perawat
OPSIONAL:
  • Surat pernyataan sudah berhaji (bagi yang telah melaksanakan haji)
  • Surat Keterangan pernah menjadi panitia/petugas haji yang dibuktikan dengan surat keputusan atau sertifikat (bagi yang pernah menjadi petugas haji)
TIMELINE:
  • Pengumuman Seleksi PPIH: 18 AGUSTUS 2026
  • Awal Pendaftaran peserta: 20 AGUSTUS 2026
  • Batas akhir submit/upload dokumen peserta: 26 AGUSTUS 2026
  • Batas akhir verifikasi dokumen oleh Tim Seleksi Daerah dan Pusat: 28 AGUSTUS 2026
  • Pengumuman hasil seleksi dokumen: 29 AGUSTUS 2026
  • Pengumuman Pelaksanaan CAT: 30 AGUSTUS 2026
  • Pelaksanaan CAT: 31 AGUSTUS 2026
  • Pengumuman hasil CAT: 1 SEPTEMBER 2026
  • Pengumuman Pelaksanaan MCU
Informasi Cepat
Tanggal Posting:
Rabu, 23 September 2026
Lokasi:
Seluruh Indonesia