## Bergabunglah dengan Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan (LPUK)
Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan (LPUK), yang sebelumnya dikenal sebagai Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK), merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). LPUK memiliki peran penting dalam mengembangkan bisnis olahraga, mengelola aset keolahragaan secara profesional, serta membangun kemitraan business to business (B2B) yang efektif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2026, LPUK membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk mengisi posisi pegawai profesional Non-PNS. Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan dan posisi yang tersedia.
Persyaratan Umum
Posisi yang Tersedia
1. Kepala Divisi Pengelolaan Pemasaran Keolahragaan
2. Staf Divisi Umum
Dokumen yang Harus Diunggah
Ketentuan Lain
Mari bergabung dan berkontribusi dalam pengembangan dunia olahraga di Indonesia!