Perusahaan Tersedia
Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan (LPUK), yang sebelumnya bernama Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK), merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Lembaga ini berwenang mengembangkan bisnis olahraga, mengelola aset keolahragaan secara profesional, serta menjalin kemitraan business to business (B2B) agar aset olahraga tidak terbengkalai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan, LPUK membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk mengisi jabatan pegawai profesional non-PNS dengan ketentuan berikut.
Deskripsi pekerjaan:
Persyaratan:
Deskripsi pekerjaan:
Persyaratan:
Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Apabila pelamar memberikan data yang tidak benar, LPUK berhak menggugurkan kelulusan atau memberhentikan pegawai yang bersangkutan.
INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA
INFO: Akses lebih mudah di aplikasi Disnakerja