## Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan (LPUK)
Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan (LPUK), yang sebelumnya dikenal sebagai Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK), merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). LPUK memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan bisnis olahraga, mengelola aset-aset keolahragaan secara profesional, serta membangun kemitraan business to business (B2B) agar potensi tersebut tidak terabaikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan, LPUK membuka peluang bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk bergabung sebagai pegawai profesional Non-PNS dengan syarat-syarat berikut:
Persyaratan Umum:
Posisi yang Tersedia:
1. Kepala Divisi Pengelolaan Pemasaran Keolahragaan
2. Staf Divisi Umum
Dokumen yang Harus Diunggah:
Ketentuan Lain:
Dengan penulisan yang lebih menarik dan jelas, diharapkan informasi ini dapat menjangkau lebih banyak pembaca dan memenuhi kriteria SEO.