Perusahaan Tersedia
DISNAKERJA.COM – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi Anda yang ingin bergabung sebagai Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tahun 2024. Sebagai perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan, Dinas ini dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada pimpinan melalui Sekretaris Daerah.
Bagi Anda yang tertarik, berikut informasi lengkap mengenai formasi, persyaratan, dan tata cara pendaftarannya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun per 1 Januari 2024.
3. Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Membuat dan menandatangani Surat Lamaran bermaterai Rp10.000 sesuai format terlampir.
6. Membuat dan menandatangani Daftar Riwayat Hidup.
7. Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim.
8. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, inisiatif, teliti, tekun, bertanggung jawab, loyal, serta mampu bekerja di bawah tekanan.
9. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
10. Tidak sedang terikat perjanjian kerja dengan pihak mana pun.
11. Tidak menuntut apa pun apabila terjadi perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 yang mengakibatkan pengurangan PJLP.
12. Bersedia bekerja untuk tahun 2024.
13. Proses pengadaan dilaksanakan dengan sistem gugur.
Pelamar mengirimkan dokumen lamaran dalam bentuk scan/softcopy dengan format penamaan file (nama pelamar_nama file), contoh: (AbdulHakim_SuratLamaran). Dokumen yang wajib dikirim meliputi:
1. Surat Lamaran sesuai format terlampir.
2. Surat Pernyataan sesuai format terlampir.
3. Daftar Riwayat Hidup.
4. Kartu Keluarga.
5. Foto setengah badan, sopan dan formal (background putih).
6. Ijazah terakhir.
7. Sertifikat keahlian yang relevan (jika ada).
8. Surat pengalaman kerja/SPK (jika ada).
Informasi selengkapnya dapat diakses melalui kanal resmi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta.
Disclaimer: Selama proses penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tidak dipungut biaya apa pun.
INFO: Akses lebih mudah di aplikasi Disnakerja.