## Penerimaan Tenaga Ahli di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga yang bertugas dalam penanggulangan bencana di DKI Jakarta, langsung di bawah Gubernur. BPBD dipimpin oleh seorang kepala yang dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pejabat ex officio.
Saat ini, Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD DKI Jakarta membuka lowongan untuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Tahun Anggaran 2024. Berikut adalah informasi penting mengenai penerimaan ini:
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
3. Sehat jasmani dan rohani, serta tidak buta warna (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari RSUD, RSIJP, atau Puskesmas Kecamatan per Desember 2023).
4. Bebas dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari BNN, RSUD, RSKO, atau Puskesmas Kecamatan per Desember 2023).
5. Memiliki komitmen dan minat dalam bidang kebencanaan, jiwa kemanusiaan, semangat pengabdian, serta dedikasi yang tinggi.
6. Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam kelompok.
7. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, inisiatif, teliti, tekun, bertanggung jawab, berintegritas, dan loyal.
8. Bersedia bekerja dalam sistem shift 24 jam, 7 hari, dan dapat dipanggil sewaktu-waktu.
9. Bersedia ditempatkan di mana saja di wilayah DKI Jakarta.
10. Tidak menuntut untuk menjadi CPNS/PNS atau PPPK (dengan membuat surat pernyataan bermaterai).
11. Diutamakan memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan bencana yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan pelatihan kebencanaan.
12. Tidak pernah dihukum penjara/kurungan (dibuktikan dengan SKCK).
13. Tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW/LMK/FKDM atau posisi lain yang mendapatkan anggaran dari APBN/APBD.
14. Tidak terikat kerja dengan pihak manapun.
15. Tidak terdaftar dalam kontestasi politik sebagai calon legislatif atau jabatan politik lain yang dibiayai APBN/APBD.
16. Tidak menuntut apapun terkait perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2024.
17. Masa kerja selama Tahun Anggaran 2024.
18. Seleksi penerimaan dilakukan dengan sistem gugur.
Posisi yang Dibutuhkan
1. Tenaga Ahli Site Office Manager (SPV) — 1 orang
2. Petugas Pelayanan Umum – Customer Relation (CR) — 2 orang
3. Petugas Penanganan Bencana – Community Manager (CM) — 10 orang
4. Petugas Informasi dan Teknologi – Sistem Informasi Geografi (SIG) — 2 orang
5. Petugas Informasi dan Teknologi – Kebencanaan (KBN) — 10 orang
6. Petugas Informasi dan Teknologi – Call Center (CC) — 33 orang
7. Petugas Kebersihan (OB) — 2 orang
Tata Cara Pendaftaran
Pelamar diminta untuk mengirim dokumen lamaran dalam bentuk softcopy atau scan, yang terdiri dari:
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lengkap, silakan kunjungi website resmi BPBD DKI Jakarta atau hubungi kontak yang tersedia.
Dengan informasi yang jelas dan terstruktur, diharapkan lebih banyak calon yang berminat untuk bergabung dalam upaya penanggulangan bencana di DKI Jakarta.