Perusahaan Tersedia
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan lembaga penanggulangan bencana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. BPBD dipimpin oleh seorang kepala yang dijabat secara ex officio oleh Sekretaris Daerah (Sekda), dengan tanggung jawab langsung kepada Gubernur.
Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD Provinsi DKI Jakarta membuka penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Tahun Anggaran 2024. Berikut ketentuan lengkapnya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
3. Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari RSUD, RS IJP, atau Puskesmas Kecamatan minimal per Desember 2023)
4. Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari BNN, RSUD, RSKO, atau Puskesmas Kecamatan minimal per Desember 2023)
5. Memiliki komitmen dan minat dalam kebencanaan, jiwa kemanusiaan, semangat pengabdian, dan dedikasi tinggi
6. Mampu bekerja secara mandiri maupun bekerja sama dalam kelompok
7. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, inisiatif, teliti, tekun, bertanggung jawab, berintegritas, loyalitas, dan mampu bekerja di bawah tekanan
8. Bersedia bekerja dalam sistem shift 24 jam 7 hari dan dapat dipanggil sewaktu-waktu apabila dibutuhkan
9. Bersedia ditempatkan di mana saja di wilayah DKI Jakarta
10. Tidak menuntut menjadi CPNS/PNS dan/atau PPPK (membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000)
11. Diutamakan memiliki pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang bermanfaat dalam penanggulangan bencana, dibuktikan dengan sertifikat dan/atau surat keterangan pernah mengikuti pelatihan kebencanaan
12. Diutamakan pernah mengikuti organisasi kebencanaan/kemanusiaan
13. Tidak pernah dihukum penjara/kurungan, dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian
14. Tidak berkedudukan sebagai pengurus RT/RW/LMK/FKDM atau jabatan lain yang mendapat anggaran dari APBN/APBD
15. Tidak sedang dalam perikatan kerja dengan pihak manapun
16. Tidak sedang terdaftar dalam kontestasi politik Nasional/Daerah sebagai calon legislatif/jabatan politik lain yang dibiayai oleh APBN/APBD
17. Tidak menuntut apapun apabila terdapat perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2024
18. Masa kerja selama Tahun Anggaran 2024
19. Seleksi penerimaan dilaksanakan dengan sistem gugur
Pelamar mengirim dokumen lamaran dalam bentuk softcopy/scan yang terdiri dari:
1. Surat lamaran (lampiran 2)
2. Surat Pernyataan (lampiran 1)
3. Daftar Riwayat Hidup (CV)
4. Kartu Keluarga
5. Pas Foto 4×6 (background merah)
6. Ijazah Terakhir
7. Transkrip Nilai
8. Sertifikat yang relevan
9. Surat pengalaman kerja
10. Surat Keterangan Sehat (dari RSUD, RS IJP, atau Puskesmas Kecamatan minimal per Desember 2023)
11. SKCK dari Kepolisian
Rekrutmen Lainnya: Penerimaan Jasa Konsultan Perorangan (Tenaga Ahli) Pusat Data dan Informasi Kebencanaan Tahun Anggaran 2024
Info lowongan lainnya dapat ditemukan di: t.me/disnakerja
INFO: Akses lebih mudah di aplikasi Disnakerja