Perusahaan Tersedia
Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) adalah lembaga yang dibentuk untuk memberikan perlindungan, advokasi, serta pendampingan hukum dan psikologis bagi perempuan dan anak korban kekerasan atau mereka yang membutuhkan bantuan. Lembaga ini dapat berbentuk lembaga pemerintah pusat seperti Kementerian PPPA, lembaga pemerintah daerah seperti UPT PPA atau P2TP2A, maupun unit pelayanan di bawah kepolisian seperti Unit PPA.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan di Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (Pusat PPA) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026, dibuka kesempatan bagi Anda yang berminat mengisi formasi tersebut. Lamaran ditujukan kepada Kepala Pusat PPA Provinsi DKI Jakarta dengan melengkapi persyaratan berikut.
Catatan: Pelamar yang lulus pengumuman akhir seleksi wajib melengkapi Surat Keterangan Bebas Narkoba dari rumah sakit daerah atau instansi pemerintah serta rekening tabungan Bank DKI sebelum tanggal 10 Januari 2026.