Perusahaan Tersedia
Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) adalah satuan kerja di bawah Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab mengelola kawasan eks Bandara Kemayoran seluas 450 hektare. Kawasan ini terus dikembangkan menjadi ruang yang tertata dan berkelanjutan melalui perpaduan pembangunan infrastruktur modern, pelestarian lingkungan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat lewat program Hijau, Bersih, Terang, dan Aman.
Dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Tenaga Pendukung, BLU PPK Kemayoran membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Tenaga Pendukung Tahun Anggaran 2026.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota POLRI, maupun siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.
6. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setingkat POLRES yang masih berlaku. Dokumen ini wajib dilengkapi setelah dinyatakan lulus pada Pengumuman Akhir Hasil Seleksi.
7. Sehat jasmani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Fasilitas Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku. Dokumen ini wajib dilengkapi setelah dinyatakan lulus pada Pengumuman Akhir Hasil Seleksi.
8. Bersedia mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan serta Formulir DRH (Daftar Riwayat Hidup). Dokumen ini wajib dilengkapi setelah dinyatakan lulus pada Pengumuman Akhir Hasil Seleksi. Format Surat Pernyataan dan Formulir DRH tersedia dalam aplikasi BLU PPK Kemayoran di https://rekrutmen.setneg-ppkk.co.id.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran.
10. Bersedia bekerja di luar jam kantor apabila diperlukan.
11. Mampu berkomunikasi dengan baik kepada seluruh pemangku kepentingan.
12. Memiliki kemauan kuat untuk belajar dan beradaptasi dengan lingkungan kerja serta kemajuan teknologi.
13. Mampu bekerja dengan cekatan.
Setiap pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen asli/legalisir secara online melalui situs https://rekrutmen.setneg-ppkk.co.id. Formulir pendaftaran mencakup nama lengkap pelamar, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, formasi jabatan yang dilamar, serta alamat surel/email.
Pelamar diwajibkan melengkapi formulir pendaftaran yang terdiri dari:
Pelamar juga harus mengunggah dokumen persyaratan administrasi berikut:
1. Surat Lamaran yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Jasa Lainnya BLU PPK Kemayoran dalam format PDF. Format Surat Lamaran dapat diunduh pada laman https://rekrutmen.setnegppkk.co.id.
2. Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00 dalam format PDF. Format Surat Pernyataan dapat diunduh pada laman https://rekrutmen.setnegppkk.co.id.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Ijazah sesuai dengan persyaratan pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar.
5. Sertifikat Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang berlaku pada tanggal kelulusan sebagaimana tertulis pada ijazah.
6. Transkrip nilai prestasi akademik sesuai dengan persyaratan pada formasi jabatan yang dilamar.
7. Curriculum Vitae/biodata singkat (format bebas).
8. Surat Keterangan Pengalaman Kerja/Surat Keputusan Pengangkatan atau Pemberhentian/Perjanjian atau Kontrak Kerja/Surat Referensi Lainnya.
9. Bagi pelamar yang menggunakan ijazah perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat penetapan pengakuan sederajat/penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi