Perusahaan Tersedia
Kementerian Perhubungan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2024. Pembukaan formasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri maupun tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar. Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian masih berlaku dari lembaga profesi atau lembaga pendidikan dan pelatihan berwenang, khususnya untuk jabatan yang mempersyaratkan sertifikasi tersebut.
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi.
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
12. Bagi PPPK yang melamar pada lowongan pengadaan PNS, wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang (Pyb), yaitu pejabat yang memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Tidak memiliki ketergantungan, tidak mengonsumsi, dan tidak menggunakan narkotika, obat-obatan terlarang, psikotropika, prekursor, serta zat adiktif lainnya. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah yang ditandatangani dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang dari badan/lembaga yang diberi kewenangan untuk pengujian narkoba, dan masih berlaku. Dokumen ini wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
14. Bagi wanita: tidak bertato atau memiliki bekas tato, serta tidak bertindik atau memiliki bekas tindik pada anggota badan selain telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat. Bagi pria: tidak bertato atau memiliki bekas tato, serta tidak bertindik atau memiliki bekas tindik pada anggota badan, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Informasi lengkap mengenai penerimaan CPNS Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh melalui berkas PDF resmi yang tersedia.
Dapatkan informasi lowongan kerja terbaru melalui kanal Telegram T.ME/DISNAKERJA. Untuk akses yang lebih mudah, gunakan aplikasi Disnakerja.