Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia adalah lembaga negara yang didirikan untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK berfungsi secara independen, tanpa terpengaruh oleh kekuasaan mana pun, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 2 Juli 2024, KPK membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Para CPNS ini akan ditempatkan di berbagai unit kerja KPK. Berikut adalah rincian formasi yang tersedia:
KPK mengundang seluruh calon yang berminat untuk mengikuti proses rekrutmen dan seleksi CPNS tahun anggaran 2024. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunduh dokumen terkait melalui tautan berikut:
Bergabunglah dengan KPK dan berkontribusilah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia!