Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara yang memiliki peran penting dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang independen di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KY dibentuk untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta memiliki kewenangan lainnya yang bertujuan menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, dan perilaku para hakim.
Dalam upaya memperkuat kinerja dan integritas lembaga, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2024, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2024.
1. Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim
2. Biro Pengawasan Perilaku Hakim
3. Biro Investigasi
4. Pusat Analisis dan Layanan Informasi
5. Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal
6. Biro Umum
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunduh dokumen terkait berikut:
Mari bergabung dan berkontribusi dalam menjaga integritas serta kehormatan sistem peradilan di Indonesia!