Perusahaan Tersedia
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada jabatan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Lainnya. Rekrutmen ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, serta Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
Total alokasi formasi pada seleksi pengadaan PNS Pemprov DKI Jakarta 2024 sebanyak 4.413 formasi, terdiri dari 740 formasi jabatan tenaga kesehatan dan 3.673 formasi jabatan teknis.
Pelamar wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk batas usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah saat mendaftar di laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan rincian:
Selain itu, pelamar harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman pidana 2 tahun atau lebih.
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, maupun sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD).
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
5. Tidak bertato atau memiliki bekas tato, serta tidak bertindik atau memiliki bekas tindik pada anggota badan selain telinga (khusus perempuan), kecuali karena ketentuan agama atau adat.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian masih berlaku dari lembaga profesi berwenang, untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter rumah sakit pemerintah yang masih berlaku. Dokumen ini wajib dilengkapi saat pemberkasan bagi pelamar yang lulus hingga tahap akhir seleksi.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta.
10. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan SKCK dari kepolisian setingkat Polres yang masih berlaku. Dokumen ini wajib dilengkapi saat pemberkasan bagi pelamar yang lulus hingga tahap akhir seleksi.
11. Tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari rumah sakit pemerintah, BNN, atau BNNP yang masih berlaku. Dokumen ini wajib dilengkapi saat pemberkasan bagi pelamar yang lulus hingga tahap akhir seleksi.
12. PPPK yang melamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan memperoleh persetujuan dari Menteri/Kepala Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang Berwenang (Pyb) dari instansi sebelumnya.
Pelamar hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai:
Rincian pengumuman terkait persyaratan, jadwal pelaksanaan, dan ketentuan lainnya dapat dilihat dan diunduh melalui tautan berikut:
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 — [Download PDF]
Informasi lowongan lainnya dapat ditemukan di T.ME/DISNAKERJA. Akses lebih mudah melalui aplikasi Disnakerja.