Loker Rincian Formasi Kebutuhan CPNS di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024

Deskripsi Pekerjaan
Peluang Menjadi Pegawai Negeri Sipil di DKI Jakarta Tahun 2024

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya. Kesempatan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024, serta Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2024.

Alokasi Formasi PNS 2024

Pada tahun anggaran 2024, terdapat total 4.413 formasi yang tersedia, terdiri dari:

  • Tenaga Kesehatan: 740 formasi
  • Tenaga Teknis: 3.673 formasi
Persyaratan Umum untuk Pelamar

1. Usia:

  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Doktor (S-3), Magister (S-2), Pendidikan Profesi, Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III) harus berusia antara 18 hingga 35 tahun pada saat mendaftar.
  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat harus berusia antara 18 hingga 30 tahun.

2. Rekam Jejak:

  • Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun.
  • Tidak diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebelumnya.
  • Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.

3. Keanggotaan Politik:

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.

4. Tato dan Tindik:

  • Tidak memiliki tato atau bekas tato, serta tindik di bagian tubuh lain selain telinga (khusus wanita), kecuali karena ketentuan agama atau adat.

5. Kualifikasi Pendidikan:

  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

6. Kompetensi:

  • Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku untuk jabatan tertentu.

7. Kesehatan:

  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter di rumah sakit pemerintah.

8. Penempatan:

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

9. Catatan Kepolisian:

  • Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

10. Narkoba:

  • Tidak mengonsumsi narkotika atau zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba.

11. PPPK:

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melamar harus memenuhi masa kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Ketentuan Jenjang Pendidikan
  • Doktor (S-3): Hanya dapat melamar pada jabatan yang memerlukan kualifikasi S-3.
  • Magister (S-2): Hanya dapat melamar pada jabatan yang memerlukan kualifikasi S-2.
  • Profesi: Hanya dapat melamar pada jabatan yang memerlukan kualifikasi profesi.
  • Sarjana (S-1): Hanya dapat melamar pada jabatan yang memerlukan kualifikasi S-1.
  • Diploma IV (D-IV): Hanya dapat melamar pada jabatan yang memerlukan kualifikasi D-IV.
  • Diploma III (D-III): Hanya dapat melamar pada jabatan yang memerlukan kualifikasi D-III.
  • SMA atau sederajat: Hanya dapat melamar pada jabatan yang memerlukan kualifikasi SMA atau sederajat.
Informasi Lebih Lanjut

Untuk rincian lebih lanjut mengenai persyaratan, jadwal pelaksanaan, dan ketentuan lainnya, silakan kunjungi tautan berikut ini: [Pengadaan Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta Tahun 2024](#).
Dengan penulisan yang lebih terstruktur dan jelas, diharapkan informasi ini dapat menjangkau lebih banyak calon pelamar dan meningkatkan pemahaman mereka tentang proses pendaftaran PNS di DKI Jakarta.

Dokumen Terkait
Informasi Cepat
Last Update:
Selasa, 20 Agustus 2024
Kategori:
CPNS D3 Fresh Graduate Full Time Pemerintahan S1 S2 SMA/SMKCPNS D3 Fresh Graduate Full Time Pemerintahan S1 S2 SMA/SMK
Lokasi:
Jakarta
Tipe Pekerjaan:
Full Time
Pendidikan:
SMA/K, D3, D4/S1, S2, S3
Pengalaman:
0 Tahun