Perusahaan Tersedia
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Rekrutmen ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 800.1.2.1/2684/204/2024 tanggal 13 Agustus 2024.
Kesempatan ini terbuka bagi putra dan putri terbaik Indonesia yang ingin mengabdi sebagai aparatur negara. Berikut rincian formasi dan persyaratan yang perlu Anda ketahui.
Total alokasi formasi CPNS Provinsi Jawa Timur tahun 2024 sebanyak 2.314 formasi, terdiri dari:
Dari jumlah tersebut, formasi dibagi menjadi:
1. Kebutuhan Umum
2. Kebutuhan Khusus, yang hanya dapat dilamar oleh:
Setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS dengan memenuhi ketentuan berikut:
1. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
2. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar, dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS. Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
3. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau telah memperoleh nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, akan dikenai sanksi berupa larangan melamar pada penerimaan ASN selama 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.
4. Usia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali untuk jabatan:
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau lebih.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
11. Memiliki akreditasi program studi/perguruan tinggi sesuai ketentuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. Informasi akreditasi dapat diperoleh melalui:
Unduh PDF untuk informasi lengkap mengenai formasi dan tata cara pendaftaran.
Info lowongan lainnya dapat ditemukan di T.ME/DISNAKERJA.
INFO: Akses lebih mudah melalui aplikasi Disnakerja.