Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Setjen Komnas HAM) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditempatkan di lingkungan Setjen Komnas HAM. Berikut adalah informasi penting mengenai persyaratan umum yang harus dipenuhi:
Persyaratan Umum
1. Keimanan dan Ketaatan: Calon harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Rekam Jejak Hukum: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana yang dijatuhi hukuman penjara.
3. Status Kepegawaian: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
5. Kesehatan Jasmani dan Rohani: Memiliki kemampuan jasmani dan rohani yang baik.
6. Kebebasan dari Narkoba: Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang. Calon diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku setelah dinyatakan lulus.
7. Integritas Seleksi: Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi.
8. Status Peserta Seleksi: Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
9. Persetujuan PPK: Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja (MPK) minimal satu tahun dan memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
10. Kesediaan Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Indeks Prestasi Kumulatif: Bagi pelamar umum, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yang dibutuhkan adalah 2,85.
Pendaftaran CPNS di Setjen Komnas HAM Tahun Anggaran 2024
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk berkontribusi dalam melindungi hak asasi manusia di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut dan mengunduh formulir, silakan klik tautan berikut:
Bergabunglah dengan kami dan jadilah bagian dari perubahan positif di bangsa ini!