Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Setjen Komnas HAM) membuka peluang bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditempatkan di lingkungan Setjen Komnas HAM. Berikut adalah syarat umum yang perlu dipenuhi oleh para pelamar:
Persyaratan Umum:
1. Keimanan dan Ketaatan: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Rekam Jejak Hukum: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara.
3. Status Kepegawaian: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, atau anggota Polri.
4. Keterlibatan Politik: Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri, serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
5. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
6. Kesehatan: Memiliki kemampuan jasmani dan rohani yang baik.
7. Kebersihan dari Narkoba: Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang. Peserta diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku setelah dinyatakan lulus.
8. Integritas Seleksi: Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi.
9. Status CASN: Tidak berstatus sebagai peserta yang lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
10. Masa Perjanjian Kerja (MPK): Bagi pelamar PPPK yang melamar pada lowongan pengadaan PNS atau PPPK, wajib memenuhi MPK minimal 1 (satu) tahun dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
11. Kesediaan Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): Bagi pelamar umum, IPK minimal yang harus dimiliki adalah 2,85.
Pendaftaran CPNS di Setjen Komnas HAM Tahun Anggaran 2024
Jangan lewatkan kesempatan ini! Untuk informasi lebih lanjut dan untuk mengunduh dokumen pendaftaran, silakan klik link berikut:
Bergabunglah dengan Setjen Komnas HAM dan berkontribusilah dalam upaya perlindungan hak asasi manusia di Indonesia!
Dengan format yang lebih terstruktur dan bahasa yang lebih familiar, diharapkan informasi ini lebih mudah dipahami dan menarik bagi calon pelamar.