Pendaftaran Calon Anggota Komisi Yudisial 2025 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam menjalankan wewenangnya, KY bebas dari campur tangan maupun pengaruh kekuasaan lain. Lembaga ini bertanggung jawab kepada publik melalui DPR dengan menerbitkan laporan tahunan serta membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
KY memiliki wewenang utama mengusulkan pengangkatan hakim agung, sekaligus menjalankan wewenang lain untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pengumuman Pendaftaran Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial
Nomor: 01/PANSEL-KY/05/2025
Dalam rangka Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial, Panitia Seleksi membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Komisi Yudisial dengan ketentuan berikut.
Persyaratan Calon Anggota Komisi Yudisial
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Berusia paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 68 tahun pada saat proses pemilihan;
5. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau memiliki pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun;
6. Berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia;
7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
8. Memiliki kemampuan jasmani dan rohani;
9. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
10. Melaporkan harta kekayaan.
Tata Cara Pendaftaran
1. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses saat pendaftaran dimulai);
2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman https://apel.setneg.go.id;
3. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:
- Surat lamaran di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial;
- Pas foto formal berwarna terbaru (satu bulan terakhir) ukuran 4×6;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi ijazah Sarjana Hukum (S1) atau sarjana lain yang relevan, dan/atau Magister (S2), dan/atau Doktor (S3) yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi berwenang bagi lulusan luar negeri;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Umum Daerah, atau Puskesmas;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun dan diketahui oleh pimpinan tempat bekerja;
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan kesediaan melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya apabila terpilih menjadi Anggota Komisi Yudisial;
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan kesediaan melaporkan harta kekayaan apabila terpilih menjadi Anggota Komisi Yudisial;
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan kesediaan tidak menjalankan profesi apabila terpilih menjadi Anggota Komisi Yudisial;
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan kesediaan tidak menjadi pengurus partai politik apabila terpilih menjadi Anggota Komisi Yudisial;
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan telah berhenti dari jabatan hakim pada saat mendaftar atau bersedia berhenti dari jabatan hakim bagi hakim aktif pada saat diangkat sebagai Anggota Komisi Yudisial, bagi yang mendaftar melalui jalur mantan hakim;
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Makalah dengan tema "Reformasi Pengawasan Hakim Sesuai dengan Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial", minimal 10 halaman dan maksimal 15 halaman, menggunakan huruf Times New Roman ukuran 12, spasi 1,5, dan kertas A4.
Catatan
Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud di atas dapat diunduh pada laman https://apel.setneg.go.id.
Pendaftaran dibuka mulai 2 Juni 2025 sampai dengan 23 Juni 2025 pukul 17.00 WIB melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) di alamat https://apel.setneg.go.id.
INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA
INFO: Akses lebih mudah di aplikasi Disnakerja