Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri, beroperasi tanpa campur tangan dari kekuasaan lain. Tanggung jawab KY kepada publik diwujudkan melalui laporan tahunan dan akses informasi yang transparan dan akurat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, KY memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga kehormatan dan perilaku para hakim.
Pendaftaran Calon Anggota Komisi Yudisial
Dalam rangka pemilihan calon anggota Komisi Yudisial, Panitia Seleksi membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mendaftar. Berikut adalah persyaratan dan tata cara pendaftaran:
Persyaratan Pendaftaran:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan UUD 1945.
4. Usia minimal 45 tahun dan maksimal 68 tahun saat pemilihan.
5. Memiliki ijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan, serta pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun.
6. Berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
7. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik.
8. Memiliki kemampuan jasmani dan rohani yang memadai.
9. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan.
10. Melaporkan harta kekayaan.
Tata Cara Pendaftaran:
1. Buat Akun: Daftar di laman [https://apel.setneg.go.id](https://apel.setneg.go.id) saat pendaftaran dibuka.
2. Isi Daftar Riwayat Hidup: Lengkapi informasi pada laman tersebut.
3. Unggah Dokumen: Sertakan dokumen-dokumen berikut:
Catatan: Format surat pernyataan dapat diunduh di [https://apel.setneg.go.id](https://apel.setneg.go.id).
Jadwal Pendaftaran: Pendaftaran dibuka dari tanggal 2 Juni 2025 hingga 23 Juni 2025 pukul 17.00 WIB melalui laman APEL.
Dengan mengikuti proses ini, Anda memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam menjaga integritas dan kehormatan sistem peradilan di Indonesia melalui Komisi Yudisial.