Perusahaan Tersedia
Ombudsman Republik Indonesia (sebelumnya Komisi Ombudsman Nasional) adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan ini mencakup layanan yang diselenggarakan oleh lembaga negara dan pemerintah, termasuk BUMN, BUMD, dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu dengan sumber dana sebagian atau seluruhnya dari APBN/APBD.
Dalam rangka seleksi calon anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031, Panitia Seleksi membuka pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia. Berikut ketentuan lengkapnya.
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Sarjana hukum, atau sarjana bidang lain dengan keahlian dan pengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum atau pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
5. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun saat mendaftar.
6. Cakap, jujur, berintegritas moral tinggi, dan memiliki reputasi baik.
7. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman.
8. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
10. Tidak menjadi pengurus partai politik.
1. Buat akun di laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses saat pendaftaran dibuka).
2. Isi Daftar Riwayat Hidup melalui laman yang sama.
3. Unggah dokumen hasil pemindaian berikut:
Catatan penting: satu meterai hanya berlaku untuk satu surat dan tidak boleh digunakan untuk lebih dari satu dokumen. Detail pengumuman dapat dilihat pada lampiran resmi.