Ombudsman Republik Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai Komisi Ombudsman Nasional, adalah lembaga negara yang memiliki peran penting dalam mengawasi pelayanan publik di Indonesia. Lembaga ini bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan hukum dan individu swasta yang diberikan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam rangka pemilihan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026-2031, panitia seleksi mengundang seluruh Warga Negara Indonesia untuk mendaftar. Berikut adalah syarat dan tata cara pendaftaran yang perlu diperhatikan:
Persyaratan Pendaftaran
1. Kewarganegaraan: Warga Negara Republik Indonesia.
2. Keimanan: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
4. Pendidikan: Sarjana hukum atau bidang lain dengan pengalaman minimal 15 tahun dalam hukum atau pemerintahan yang terkait dengan pelayanan publik.
5. Usia: Berusia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun saat mendaftar.
6. Integritas: Memiliki integritas moral yang tinggi, jujur, dan reputasi yang baik.
7. Pengetahuan: Memahami tentang Ombudsman.
8. Catatan Kriminal: Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
9. Perilaku: Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
10. Keterlibatan Politik: Tidak menjadi pengurus partai politik.
Tata Cara Pendaftaran
1. Buat Akun: Daftar di laman [https://apel.setneg.go.id](https://apel.setneg.go.id) saat pendaftaran dibuka.
2. Isi Riwayat Hidup: Lengkapi Daftar Riwayat Hidup di laman yang sama.
3. Unggah Dokumen: Siapkan dan unggah dokumen berikut:
Catatan: Setiap surat memerlukan satu materai yang berbeda.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat pengumuman detail yang terlampir.
Dengan versi ini, diharapkan informasi lebih mudah dipahami dan menarik bagi pembaca.