Sekolah Rakyat adalah lembaga pendidikan berasrama yang memiliki misi mulia: tidak hanya memberikan akses pendidikan formal seperti sekolah pada umumnya, tetapi juga menyediakan pelatihan yang mempersiapkan peserta didik menjadi lulusan yang unggul. Kami berkomitmen untuk membentuk individu yang memiliki keterampilan hidup, pola pikir positif, dan nilai-nilai luhur, sehingga mereka mampu mengangkat diri dan keluarga dari kemiskinan.
Lebih dari sekadar tempat belajar, Sekolah Rakyat adalah wadah untuk membangun mimpi dan harapan. Kami bertekad menciptakan generasi muda yang cerdas, mandiri, dan berjiwa pemimpin, yang dapat menjadi agen perubahan dalam masyarakat dan membantu Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah.
Untuk mencapai visi ini, kami membutuhkan guru-guru berkualitas, kompeten, dan profesional. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kesempatan bagi lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG Calon Guru yang memenuhi syarat untuk mengonfirmasi kesediaan bergabung pada 10 – 12 Juni 2025. Kemudian, Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan seleksi kompetensi tambahan untuk memilih satu kandidat terbaik sebagai guru di Sekolah Rakyat.
Rekrutmen guru tidak sekadar untuk mengisi posisi kosong, tetapi bertujuan memastikan pendidikan berkualitas dengan menyeleksi calon guru yang profesional dan berdedikasi tinggi. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan, Kemensos bertanggung jawab menyelenggarakan Sekolah Rakyat.
Sebagai langkah lanjut, Kemensos akan melakukan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025. Seleksi ini akan dilaksanakan di 59 lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia dengan total 853 formasi JF guru ahli pertama. Proses seleksi ini berkolaborasi dengan Kemendikdasmen, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan&RB), serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
B. Persyaratan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat
C. Tahapan Seleksi
1. Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat dilaksanakan oleh Kemendikdasmen. Detail mekanisme seleksi mengikuti pengumuman resmi di [laman Kemendikdasmen](https://ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-sekolah-rakyat-tahap-2).
2. Seleksi Kompetensi Tambahan meliputi:
Seleksi ini dilakukan secara daring.
Kemensos akan menyerahkan data hasil seleksi kepada BKN untuk diintegrasikan dan diolah. Hasil seleksi akan diumumkan di laman resmi kemensos.go.id. Calon guru yang dinyatakan lulus akan dipersiapkan untuk ditugaskan di lokasi Sekolah Rakyat yang ditetapkan. Bagi yang tidak lulus, masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi di masa mendatang.
Guru Sekolah Rakyat yang terpilih akan menjadi PPPK di bawah naungan Kemensos. Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk pada dokumen terlampir.