Perusahaan Tersedia
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adalah instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi di Indonesia. Kemenhub dipimpin oleh seorang Menteri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini berperan penting dalam membangun konektivitas, menjaga keselamatan, dan meningkatkan pelayanan di seluruh moda transportasi, mulai dari darat, laut, udara, hingga perkeretaapian.
Dalam rangka pengisian jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kemenhub membuka kesempatan bagi para profesional yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka Calon Ketua, Calon Wakil Ketua, dan Calon Anggota KNKT.
1. Ketua KNKT
2. Wakil Ketua KNKT
3. Anggota KNKT (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran)
4. Anggota KNKT (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan)
5. Anggota KNKT (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian)
6. Anggota KNKT (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)
1. Warga Negara Indonesia.
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi yang meliputi perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan/atau lalu lintas dan angkutan jalan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
5. Berpengalaman dalam organisasi dan/atau manajemen kepemimpinan.
6. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran.
7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
8. Berpendidikan sekurang-kurangnya strata satu (S1) atau diploma empat (D4) yang sesuai dengan tugasnya dan/atau bidang teknis yang berkaitan dengan transportasi.
9. Tidak sedang dalam proses permasalahan hukum dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.
10. Bebas dari narkoba dan sejenisnya.
11. Tidak menjadi anggota partai politik.
12. Bersedia:
Kesediaan tersebut di atas paling lambat 1 (satu) bulan setelah diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KNKT.
Surat lamaran dilengkapi dengan lampiran scan asli dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Foto terbaru berwarna ukuran 4×6.
3. Ijazah Diploma IV atau Strata 1 (S1).
4. Bukti Penerimaan Elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak tahun 2024.
5. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 dan diunduh melalui website http://selterjpt.dephub.go.id/.
6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
7. Personal statement.
1. SK Pengangkatan sebagai PNS/TNI/POLRI.
2. SK pengangkatan dalam jabatan yang menunjukkan pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang 10 (sepuluh) tahun.
3. Surat Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian/Asisten Personel/Asisten Kapolri Bidang SDM yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
4. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat dari atasan langsung yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
5. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai/Prajurit TNI/Anggota POLRI 2 (dua) tahun terakhir (2023 dan 2024).
6. Surat Pernyataan tidak pernah memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik dan/atau organisasi terlarang yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
7. Surat pernyataan bersedia:
Paling lambat 1 (satu) bulan setelah diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KNKT, yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
8. Bukti penyerahan/tanda terima/bukti verifikasi pelaporan LHKPN/LHKASN/LHKAN tahun 2024 dari instansi yang berwenang.
1. SK pengangkatan dalam jabatan yang menunjukkan pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang 10 (sepuluh) tahun.
2. Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
3. Surat Pernyataan tidak sedang dalam proses permasalahan hukum atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, ditandatangani di atas materai Rp10.000.
4. Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta, ditandatangani di atas materai Rp10.000.
5. Surat Pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus partai politik maupun organisasi terlarang paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran, ditandatangani di atas materai Rp10.000.
6. Surat Pernyataan bersedia melepaskan statusnya sebagai pengusaha, pengurus, atau karyawan BUMN, BUMD, atau badan usaha lainnya di bidang jasa atau transportasi paling lambat 1 (satu) bulan setelah diangkat menjadi Ketua